Kamis, 23 Juli 2020

Pendidikan Agama Islam Pada Masa Pandemik Covid-19


                                                      


Sejak pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada Maret 2020 di beberapa daerah, sekolah mulai merumahkan siswa-siswi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan sistem Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Orangtua, guru dan siswa pun mulai berkenalan, berinteraksi dan punya pengalaman dengan sistem pembelajaran baru tersebut sampai akhirnya tahun pelajaran baru 2019-2020 pun berakhir pada bulan Juni 2020. 


Ketika memasuki tahun pelajaran baru 2020-2021 yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, kondisi pandemik Covid-19 belum berakhir, meski pemerintah memperkenalkan adanya new-normal atau di Jawa Barat dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sekolah pun bersiap-siap untuk memasuki tahun pelajaran baru tersebut dengan gamang. Ada yang berpikir bahwa pola lama masih bisa diterapkan tetapi sebagai sebuah lembaga yang harus adaptif dengan keadaan maka sistem PJJ atau BDR pun mau tidak mau, suka atau tidak suka harus diterapkan. 


Meski dalam keadaan yang sangat beragam kesiapan sekolah itu, namun unjian Pandemik Covid-19 seolah menjadi ujian bersama seluruh sekolah, sehingga memasuki masa BDR atau PJJ masing-masing sekolah memiliki positioningnya masing-masing dalam menerapkan sistem PJJ atau BDR. Pada akhirnya nanti akan menyesuaikan atau beradaptasi dengan kenyataan yang ada. Termasuk guru-gurunya, orangtua muridnya dan siswanya. 


Khusus untuk sekolah dengan jenjang Sekolah Dasar maka peran wali kelas sangat penting dalam menyajikan pembelajaran tematik. Sedangkan guru bidang studi seperti Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) juga dituntut untuk bisa tetap memberikan layanan pendidikan kepada para siswanya dengan sistem BDR/PJJ. Berikut ini adalah beberapa kiat dan strategi mata pelajaran PAI di masa BDR/PJJ agar tujuan pendidikan Agama (khusunya Islam) tetap berjalan dan bermakna meskipun dengan sitem online atau jarak jauh.


A. Pemilihan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) PAI

B. Optimalisasi Presentasi Power Point (PPT) Untuk Menyusun Materi (Bahan Ajar)

C. Penyajian Materi Pelajaran Dengan Media Yang Dikuasai: Bandicam, X-Recorder atau Video Rekaman Sejenisnya

D. Optimalisasi Google Form Untuk Membuat Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Harian dan Pembiasaan Akhlakul Karimah

E. Pengadministrasian Pembelajaran Kelas dengan Google Classroom


Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar menyiapkan peserta didik sebagaimana yang diatur oleh aturan yang berlaku, oleh karenanya maka apapun keadaaanya, bagaimanapun kondisinya harus tetap berjalan sesuai tujuan yang di harapkan yaitu membentuk peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakul mulia (karimah), sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.


Jika kita berkaca kepada pendidikan di zaman Nabi Ibrahim As, bagaimana ia meninggalkan istri dan anaknya di padang pasir yang tandus dengan segala keterbatasan yang ada tetapi bisa mewariskan anak dan generasi yang shaleh dan cerdas. Semoga dengan adanya pandemik Covid-19 ini Penddiikan Agama Islam atau Pendidikan Budi Pekerti lainnya tetap berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional tadi.


Salam Pendidikan, semoga tetap sehat dan semangat.

Wallahua'lam.

Mengenal GNPF-MUI Yang Sekarang Menjadi GNPF-Ulama



Sebagaimana diberitakan oleh SuaraIslam.com bahwa GNPF-MUI yang sekarang telah berubah menjadi GNPF-Ulama mendukung upaya mendekatkan partai politik berdasarkan ideologinya.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Ulama menegaskan tidak akan memilih partai-partai politik pendukung Undang-Undang Ormas yang baru.

"(Kami) tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," kata Pembina Majlis Adz Dzikra Abah Rouf yang didaulat membacakan pernyataan sikap GNPF-Ulama serta para tokoh Ormas yang menolak Perppu 2/2017 dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Seperti dilansir Indopos.co.id, GNPF Ulama menolak dengan tegas UU Ormas yang lahir dari Perppu tersebut dengan keyakinan bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman maupun kemungkaran yang terjadi.

"Dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional," papar Rouf.

Menurutnya, Perppu 2/2017 yang diterbitkan 10 Juli lalu tidak memenuhi unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkan. Dalam hal proses politik pengesahan Perppu menjadi undang-undang juga terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. "Dari hasil kajian Tim Advokasi kami menunjukkan demikian," tukasnya.

GNPF Ulama dan Ormas-Ormas Islam memandang, substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Swt.

Adapun ke depannya, GNPF Ulama akan melakukan berbagai perlawanan dan upaya-upaya lain yang sesuai dengan mekanisme legal konstitusi. "Kami juga akan selalu mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan demo," tutupnya.

Hadir juga dalam jumpa pers tersebut Ketua GNPF-Ulama H Bachtiar Natsir, Sekjen FUI H Muhammad Al-Khaththath, Ketua Presidium Alumni 212 H Slamet Ma'arif, Senator Jakarta Hj Fahira Idris, Hj Neno Warisman, Ketua Umum FPI KH A Sobri Lubis, Pimpinan Perguruan Islam Asy-Syafi'iyah KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i, Ketua Umum FORSAP Hj Nurdiati Akma, Ketua Muslimat Parmusi Nurhayati Payapo, Amir Jamaah Anshorus Syariah Muhammad Akhwan, dan sejumlah pimpinan ormas Islam lainnya.

GNPF-Ulama adalah kelanjutan dari GNPF-MUI yang sukses mengadakan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 lalu. GNPF-Ulama dikomandani Bachtiar Nasir sebagai Ketua dan Munarman sebagai Sekretaris Umum.





Copyright @ 2013 MAJALAH INTAJIYAH.