Selasa, 04 November 2014

Filled Under:

5 Metode Foundamental dalam Pendidikan Karakter, Moral dan Mental



                       ( Foto ilustrasi, 10 Muharram Tanggal Selamatnya Nabi Musa dari kejaran Firaun,
                                                              Sumber : Group BB Perwira)

Sebelum membahas secara khusus kepada inti pembahasan yang foundamental yakni 5 metode utama dari para ulama dalam mensukseskan pendidikan karakter, moral dan mental, saya ingin berbagi gagasan dulu mengapa saya menggunakan 3 istilah terkait dengan pendidikan sikap atau sifat dalam judul di atas, yaitu kata karakter, moral dan mental.

Hal ini menurut hemat penulis menarik untuk kita kaji, mengapa Kurikulum 2013 menggunakan istilah karakter yang dikembangkan menjadi dua yaitu sikap spiritual dan sikap social. Sementara hujjatul Islam Imam Al-Ghozali dalam buku atau kitabnya memakai istilah moral yang dikembangkan menjadi akhlak baik yaitu akhlakul katrimah atau akhlakul mahmudah dan akhlak buruk atau akhlakul madmumah.

Tanpa bermasud mempolitiisi, jelang pilpres 2014 penulis memperhatikan gesture, gaya, pendekatan maupun pemaparan dan pemikiran ide masing-masing Capres dan Cawapres baik melalui kandidatnya langsung maupun para tim suksesnya atau tokoh-tokoh yang ada di belakangnya masing-masing. Maka yang menarik dari pasangan Jokowi-JK adalah apa yang disebut dengan “Revolusi Mental”.

Dari sisi perang ide dan gagasan dalam hal pendidikan sikap sebagaimana yang diharapkan oleh kurikulum 2013 dan hujjatul Islam Imam Al-Ghozali, saya sedikit agak mempunyai feeling siapa sebenarnya yanga akan  banyak dipilih oleh rakyat Indonesia pada Pilpres 2014. Waktu itu saya pernah menyampaikan ide agar lebih seimbang bagaimana tim Prabowo-Hatta mengangkat tema “konsitusi moral ”.

Kedua istilah tersebut bisa jadi saling melengkapi, “Revolusi Mental” tidak akan sukses tanpa “Konstitusi Moral”, begitu pula sebaliknya “Konstitusi Moral ” tidak akan sukses tanpa adanya “Revolusi Mental”. Dalam bahasa yang lain maka keshalehan pribadi harus dilengkapi dengan keshalehan social. Itulah (mungkin saya tidak salah sangka) makanya dalam kurikulum 2013 ada istilah “Sikap Spiritual” dan “Sikap Sosial”.  Atau dalam ajaran islam disebut “hablum minallah dan hablum minannas”.

Hubungan yang baik kepada Allah dan hubungan yang baik kepada manusia. Kembali kepada tema di atas bahwa menurut ulama bidang pendidikan (taklim atau tarbiyah) yaitu DR. Abdullah Nashih Ulwan dalam kitabnya “Tarbiyatul Aulad Fil Islam” maka ada ada 5 masalah dan juga sekaligus solusinya yang terkait metode pendidikan akhlak, karakter, ,oral atau mental. Kelima metode tersebut adalah :

1.       Metode Keteladanan atau  penulis mengaitkannya dengan istilah metode Peraturan

2.       Metode Adat Kebiasaan atau Pembiasaan

3.       Metode Nasehat atau penulis menyebutnya dengan istilah metode Penyadaran

4.       Metode dengan Memberikan Perhatian atau penulis menambahkannya dengan Doa/Pengaduan

5.       Metode dengan Membarikan Hukuman atau penulis istilahkan dengan Pembiaran

Nah, kelima metode itulah yakni metode Peraturan, Pembiasaan, Penyadaran, Pengaduan dan Pembiasaan atau disingkat dengan metode 5-P atau 5-An yang penulis pandang sebagai metode foundamental dalam pendidikan karakter menurut kacamata yang umum, atau pendidikan nasional dan menurut kacamata pendidikan keagamaan, atau pendidikan Islam.

Selanjutnya mari kita bahas satu persatu :

1.       Keteladanan dalam pendidikan adalah metode “influentif” yang paling meyakinkan keberhasilannya dalam mempersiapkan dan membentuk anak di dalam moral, spiritual dan social. Hal ini disebabkan oleh karena pendidik adalah contoh terbaik dalam pandangan anak, yang akan ditirunya dalam tindak-tanduknya, tata santunnya, disadari ataupun tidak, bahkan tercetak dalam jiwa dan perasaan suatu gambaran pendidik tersebut, baik dalam ucapan ataupun perbuatan, baik material ataupun spiritual, diketahui atau tidak diketahui.

Dalam posisi inilah bisa jadi yang membedakan antara menjadi guru dan menjadi menteri, jika menjadi menteri boleh merokok dan bertato maka menjadi guru itu tidak ada atau tidak boleh ada yang merokok dan bertato, begitu juga dalam hal syarat pendidikan, jika menjadi menteri boleh tamatan SMP atau SMA maka menurut UU atau konstitusi yang berlaku di Negara kita tercinta untuk menjadi guru syarat pendidikannya harus S1.

Lebih lanjut Allah berfirman “Tidak layak bagi seorang yang sudah diberi kitab oleh Allah serta hikmah dan kenabian, kemudian dia berkata kepada manusia “Jadilah kamu penyembahku, bukan penyembah Allah”, tetapi hendaklah berkata “jadilah kamu pengabdi-pengabdi Allah, karena kamu mengajarkan alkitab dan karena kamu mempelajarinya”.

2.       Pendidikan dengan adat kebiasaan adalah metode yang digunakan berupa pemeliharaan fitrah anak sejak awal kehadirannya sampai ia dewasa. Bahwa sang anak diciptakan dengan fitrah tauhid yang murni, agama yang lurus serta beriman kepada Allah. Tugas pendidik bagaimana fitrah itu terjaga atau tidak sampai rusak baik karena dirinya sendiri atau temannya dan lingkungan.

3.       Pendidikan dengan nasehat sangat penting, karena dalam pembentukan keimanan, persiapan moral, spiritual dan social anak, adalah dibentuk atau ditanamkan dengan nasehat. Hal ini disebabkan karena nasehat dapat membukakan mata anak-anak pada sesuatu, mendorongnya pada situasi yang luhur, dan menghiasinya dengan akhlak yang mulia, serta membekalinya dengan prinsip-prinsip  atau kaidah.

4.       Pendidikan dengan perhatian, yaitu dengan cara mencurahkan, memperhatikan dan senantiasa mengikuti perkemnangan anak dalam pembinaan aqidah dan moral, persiapan spiritual dan social, disamping selalu bertanya tentang situasi pendidkan jasmani, dan daya hasil ilmiahnya. Oleh karena itu penulis menyebutnya dengan pengaduan atau pengajuan. Kalau pengajuan baik berupa keberatan atau sebaliknya dukungan langsung kepada yang bersangkutan atau secara tidak langsung (doa) kepada yang menguasainya atau yang memeliharanya.

5.       Metode pendidikan dengan hukuman, karena pada dasarnya hukuman dalam islamsyariat  ialah hukuman yang lurus dan adil, prinsip-prinsipnya universal, berkisar disekitar penjagaan asasi yang tidak bisa dilepas oleh umat manusia. Manusia tak bisa hidup tanpa hokum. Dalam hal ini para imam mujtahid serta para ulama tauhid dan terutama ushul fiqih telah membaginya kedalam lima keharusan atau perkara pokok (al-kulliyatul khomsi) yakni menjaga agama (hifdzud din), menjaga jiwa (hifdzul nafsi), menjaga kehormatan (hidzul nasl), menjaga akal (hifdzul aqli), dan menjaga harta benda (hifdzul mal).

Kenapa penulis menyebutnya dengan metode pembiaran? Maksudnya bukan berarti dibiarkan tanpa ditangani tapi dibiarkan artinya diberitanggung jawab atau konsekwensi bahwa jika kamu berbuat semaunya pasti akan ada ganjarannya atau hukumannya. Sebagaimana hadits Rosulullah SAW “Apabila kamu sudah tidak punya malu lagi maka berbuatlah sesuka hatumua”.

Maksud berbuatlah sesuka hatimu artinya bukan berarti dibiarkan tetapi yang bersangkutan akan berhadapan dengan hokum Allah dan hokum buatan manusia. Wallahu a’lam [DM].

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 MAJALAH INTAJIYAH.