Rabu, 28 Januari 2015

Komisi X Dorong Kemendikbud Perkuat Data Pendidikan, Tuntaskan Wajib Belajar dan Hindari Kesenjangan Desa - Kota

                                (Menteri Pendidikan dan Kebidayaan RI, Anies Baswedan)

Rapat kerja (raker) perdana antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI sedianya digelar Rabu (21/01/2015) lalu. Setelah ditunda beberapa hari, akhirnya rapat tersebut digelar hari ini, Selasa (27/01/2015) siang, membahas renstra pendidikan dan beberapa pokok bahasan lain.

Rapat yang dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya ini diikuti oleh 49 anggota Komisi X dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Agenda rapat kali ini diawali dengan sesi paparan dari Mendikbud Anies Baswedan yang berisi rencana strategis (renstra) Kemendikbud lima tahun ke depan dan pokok bahasan strategis lainnya. Pokok bahasan tersebut di antaranya tindak lanjut ikhtisar hasil pemeriksaan semester 1 BPK RI tahun 2014, Kurikulum 2013, ujian nasional, BSM/KIP, RUU Kebudayaan, RUU Sistem Perbukuan, dan pemisahan pendidikan tinggi.

Setelah mendengarkan paparan, anggota Komisi X diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan pertanyaan kepada Mendikbud. Hampir seluruh anggota menyampaikan masukannya.

Sejumlah hal menjadi perhatian anggota dewan. Pertama adalah tentang data pendidikan. DPR mendorong agar Mendikbud memperkuat data pendidikan. Kedua, salah seorang anggota dewan menyatakan persetujuannya tentang rencana wajib belajar 12 tahun yang menjadi nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.

"Jangan sampai ada gap lg antarkabupaten. Di pendidikan menengah jangan sampai ada gap seperti di pendidikan dasar. Dengan wajib belajar semua warga harus mendapat pendidikan," tuturnya.
Masukan ketiga adalah mendukung wacana pembentukan Ditjen Guru. Anggotan dewan meminta kepada Mendikbud untuk segera mewujudkan hal tersebut.

Selain tiga masukan di atas, ada pula terkait keputusan Mendikbud yang berkirim surat langsung kepada seluruh kepala sekolah terkait penggunaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Akibatnya, banyak kepala daerah yang tidak mengetahui keputusan penggunaan dua kurikulum di sekolah.

Dari sisi ujian nasional, anggot dewan mengritisi tingginya biaya logistik UN. mengusulkan UN tidak perlu dilakukan setiap tahun. "Biayanya mahal, hampir Rp600 miliar per tahun," kata salah seorang anggot dewan.

Mendengar berbagai masukan dari anggota Komisi X, Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan apresiasi dan jawabannya. Salah satu jawaban yang ia sampaikan adalah terkait biaya UN. Mendikbud mengatakan, biaya ujian nasional setiap anak terbilang sangat kecil. Rp80 ribu per anak. Nominal tersebut jika dibagi lagi per mata pelajaran (untuk enam mata pelajaran) menjadi lebih kurang Rp12 ribu. "Kalau dilihat jumlahnya besar, karena jumlah anak yang ikut ujian itu banyak," katanya.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan pemetaan dari hasil belajar siswa, maka harga Rp80 ribu per anak tidaklah besar. Apalagi, kata dia, hasil UN tidak hanya digunakan oleh pemerintah untuk pemetaan tapi juga oleh siswa itu sendiri.

Raker perdana Mendikbud dan Komisi X DPR berlangsung selama tujuh jam. Dari hasil pembahasan kali ini, masukan dari anggota Komisi X menjadi catatan bagi Kemendikbud untuk melakukan perbaikan pendidikan ke depan.

Sumber : Fb. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Selasa, 27 Januari 2015

Hasil RDP Mendikbud dengan DPR tentang Kurikulum 2013, Pendidikan Maju Harus Didukung Semua Pihak

(Sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan pendidikan Indonesia)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kementrian pendidikan dasar dan menengah menghentikan berlakunya kurikulum 2013 pada awal semester 2 tahun pelajaran 2014-2015. Kecuali sekolah yang sudah ditunjuk untuk menerapkan kurikulum 2013 saja yang akan terus menjalankannya.

Bagaimana nasib selanjutnya tentang kurikulum 2013, yang secara tidak langsung pertanyaannya adalah sama dengan menanyakan bagaimana nasib peserta didik kita, dan nasib pendidikan kita dimasa yang akan datang. Untuk mengetahuinya maka marilah kita ikuti kultweet berikut ini.

Disampaikan oleh salah seorang anggota dewan yang membidangi masalahnya, semoga kebijakan eksekutif yang dilengkapi dengan dukungan legislatif akan menjadi modal awal untuk memperbaiki nasib pendidikan wabil khusus peserta didik kita dimasa yang akan datang.

Selamat menyimak kultwitnya !, semoga bermanfaat

1. Dlm rapat dg Mendikbud kmrn, terkait kelanjutan penerapan K-13 kurang lbh dijelaskan sbb:

1.a. sampai akhir tahun ini, bisa juga november, dilakukan evaluasi komprehensif

1.b. bila hasil evuluasi tdk tunjukkan hal yg perlu perombakan fundamental maka pd TA 2016/17 penerapan K-13 akan diperluas di 15% sekolah

1.c. selanjutnya pada TA 2017/18 di 45% dan TA 2018/19 di 100% sekolah

1.d. bila hasil evaluasi haruskan perombakan mendasar sehingga pd TA 2016/17 blm bisa diperluas di 15% maka perluasan tsb akan mundur

2. Pentahapan tersebut mirip dg apa yg saya sampaikan di FB dan Tweeter (kmrn pun saya sampaikan) ttg perlunya penerapan K-13 scr bertahap

3. Bedanya pd lama pentahapan. Usul saya 5 tahap, Mendikbud 4 tahap. Insyaallah ini tdk jd masalah

4. Selama evaluasi s\d penerapan di15%, diklat guru+penyiapan sgl hal terkait K-13 terus jalan paralel. Diharapkan ada kesiapan yg lbh baik

5. Demikian jg saat penerapan di 15% sekolah, diklat+penyiapan segala hal menuju penerapan 45% akan dilakukan paralel. Demikian seterusnya

6. Berarti sblm penerapan di 15% sekolah maka penerapan K-13 hanya di sekolah2 yg sdh menerapkan K-13 selama 3 smester

7. yg jumlahnya sekitar 3% (sktr 6.200an sekolah) sesuai Permendikbud no 160/2014. Adapun diluar itu menggunakan K-06

8. Komisi 10 meminta Kemendikbud konsisten dg jadwal tsb. Tentu strik pd jadwal tdk berarti hrs korbankan kualitas penyiapan penerapannya

9. Krn itu Komisi 10 sepakat dg permintaan Mendikbud agar beri ruang sesuai batas yg ditetapkan oleh PP yg berlaku yaitu 7 tahun sjk 2013

10. Semoga masyarakat dpt pahami hal ini. Di negara2 maju penyiapan kurikulum bisa 10 thn. Dg begitu kurikulum mrk tdk mudah bongkar pasang

11. Dg waktu penyiapan sprt di atas kita jg berharap K-13 jd kurikulum "abadi" setidaknya melampaui masa bonus demografi kita (2012-2035).

12. Tentu saja kurikulum dinamis, perlu updating, tp itu bersifat minor (kecil) tdk bongkar total

13. Smg wacana pendidikan kita akan naik pd level perbincangan yg lbh advanced n sophisticated, tdk bolak balik pd bongkar pasang kurikulum

14. Sehingga mutu pendidikan kita sesuai dg amanat konstitusi pasal 31. Amiin.

Rabu (28/1/2015)

Senin, 26 Januari 2015

UN: Hak Siswa, Kewajiban Negara, SMPIT Thariq Bin Ziyad Full Day School dan Boarding School Siap Mengikuti UN 2015

                                    (SMPIT Thariq Bin Ziyad Bekasi, Foto : www.thariq.com)
Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN yang setiap tahun diselenggarakan Pemerintah, sebagai bagian dari evaluasi proses pembelajaran pada akhir masa studi jenjang pendidikan tertentu, pada dasarnya merupakan kewajiban negara sebagai bagian dari pelayanan pendidikan. Hal ini seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.
Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya agar seluruh pihak yang masuk dalam komunitas pendidikan merasakan juga manfaat dan pentingnya UN bagi siswa, guru, dan sekolah. Siswa diharapkan menjadi pembelajar sejati, sementara guru, sekolah, dan masyarakat menjadi semakin sadar terhadap mutu pendidikan.

Tahun ini pelaksanaan UN mengalami upaya penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo PP Nomor 32 tahun 2013 yang mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN sepenuhnya untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional. Dan hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan pembinaan.

Siswa juga tidak sekadar menerima hasil lulus atau tidaknya melalui selembar kertas atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi dengan lampiran berupa nilai setiap mata pelajaran yang diujikan, termasuk keterangan tentang materi apa yang masih kurang atau sudah cukup baik untuk setiap mata pelajaran. SKHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan.

Setelah mendapat SKHUN, siswa yang mendapat hasil tidak memuaskan dapat mengulang UN pada tahun berikutnya. Bahkan mulai tahun 2016, UN diselenggarakan pada awal semester terakhir, sehingga siswa yang mendapatkan nilai di bawah standar untuk mata pelajaran tertentu bisa mengulang di semester yang sama, tanpa harus menunggu tahun berikutnya. 

Pengulangan dilakukan hanya pada mata pelajaran yang mendapat nilai tidak memuaskan. Dengan kebijakan ini, siswa diharapkan terpacu memperbaiki kemampuan diri terhadap mata pelajaran tertentu dan mendapat hasil maksimal terhadap pencapaian standar nasional. 

Sumber : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Jumat, 23 Januari 2015

Kemdikbud : UN Tetap Ada Tapi Bukan Satu-Satunya Penentu Kelulusan Peserta Didik

                                                                 (Foto : www.thariq.com)

Tahun ini pemerintah mulai menerapkan sejumlah perubahan terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, terdapat tiga perubahan dalam penyelenggaraan UN dalam jumpa pers di Kemendikbud, Jakarta, Jumat pagi ini (23/1).

Pertama, UN tidak lagi digunakan sebagai oenentu kelulusan, Kedua, ke depannya UN dapat ditempuh lebih dari satu kali. Ketiga, UN harus diambil minimal satu kali. 

"Kelulusan peserta didik, sepenuhnya diputuskan oleh sekolah dan bukan hanya pada beberapa mata pelajaran saja. Tapi, semua aspek mata pelajaran termasuk komponen perilaku anak di sekolah," katanya. 

Mendikbud menambahkan, bagi peserta didik yang hasil ujiannya masih kurang memenuhi standar, maka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengambil ujian ulang. 

"Mengingat, tujuan UN bukanlah menjadi hakim kelulusan, tetapi menjadi alat pembelajaran," katanya. 

Ia mengatakan kemendikbud ingin mengubah pandangan UN dari sekedar vonis menilai hasil belajar, menjadi salah satu bentuk pembelajaran. Ujian ulang akan mulai dilaksanakan pada tahin depan.

"Di tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang karena secara logistik belum siap. Diperkirakan konsep itu diterapkan tahun depan," tambahnya. 

Sumber : Republika Online (ROL)

Kamis, 22 Januari 2015

Talkshow Pendidikan Bersama 76 Wisudawan Al-Quran SDIT Thariq Bin Ziyad Pondok Hijau, Selebritis Dakwah Cheche Kirani dan Dr. Amir Faishal Fath







Wisuda Al-Quran SDIT Thariq Bin Ziyad Pondok Hijau Permai tidak hanya sekedar menyerahkan sertifikat tahfidzul quran kepada siswa dan orangtuanya, tetapi diisi dengan talkshow pendidikan bertemakan "Anakku Bintang Al-Quran". Panitia menghadirkan pembicara seorang Dr syariah/tafsir yaitu Dr. Amir Faishal Fath dan moderator seorang artis terkenal dengan gaya berhijabnya yakni Cheche Kirani (17/01).

Chehe Kirani seorang artis yang "hijrah" berjilbab dengan konsisten sampai saat ini. Diberitakan oleh kapanlagi dotkom bahwa Cheche Kirani memiliki nama lahir Etty Heryani Sobari, lahir di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1979. Ia dikenal sebagai model, aktris sinetron dan presenter program TV. Cheche sendiri adalah istri Aa Hadi (Ustad Ahmad Hadi Wibawa), setelah perkawianan pertamanya dengan Muhammad Tse, berakhir dengan perceraian. 

Dari pernikahannya dengan Aa Hadi, dikaruniai dua orang putri-putra, masing-masing Zahifa Zahiya Putri Wibawa dan Zahran Sidqi Putra Wibawa. KARIR Namanya melejit lewat sinetron AKU INGIN PULANG yang dibintanginya bersama Krisna Mukti. Setelahnya, banyak tawaran bermain sinetron yang datang padanya. Kini Cheche tampil religius dalam sejumlah sinetron yang dibintanginya. 

Di antaranya sinetron LORONG WAKTU 6 arahan sutradara Deddy Mizwar. SINETRON MAWAR SEJATI MAWAR BERDURI AKU INGIN PULANG TITIP RINDU BUAT AYAH PERKAWINAN CINTA TIADA AKHIR PINTU HIDAYAH MAHA KASIH.

Wisuda Al-Quran yang merupakan acara rutin penyematan sertifikat kepada siswa yang telah menyelesaikan hafala Quran sesuai juz tertentunya masing-masing di setiap jenjang. Acara ini berlaku juga sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan dan Lembaga Pendidikan Islam Terpadu (LPIT) Thariq Bin Ziyad baik di TKIT, SDIT, SMPIT maupun SMAIT. baik yang boarding school maupun yang fullday school
SERTIFIKASI TAHFIDZ QUR'AN KE-28
SEKOLAH ISLAM TERPADU THARIQ BIN ZIYAD T.A 2014-2015
SABTU 13 SEP 2014

PESERTA SERTIFIKASI KE - 28
NO NAMA  Kelas Juz Ket
1 ALIFAH KHAULA SYAHIDA 4B 30 LULUS
2 ANNISA AZZAHRA 4A 30 LULUS
3 HAURA SHABRINA 5A 30 LULUS
4 AULIA NEZA 3B 29 LULUS
5 AZALIA 2A 30 LULUS
6 FIDI 6C 29 LULUS
7 NUR RAFIFAH 6A 29 LULUS
8 RAFIDA 5B 29 BELUM LULUS
9 MAHARSI KALOKA PARAHITA 5A 30 LULUS
10 RAKHMADIANI ARDINDA CHAERUNNISA 4A 30 LULUS
11 M MAFASYA 5A 30 LULUS
12 YAFIQ SAMANDRA HANIFAN 4B 30 BELUM LULUS
13 M FAYYID 5A 30 BELUM LULUS
14 AZZAM 5B 30 BELUM LULUS
15 IRFAN 5A 30 BELUM LULUS
16 FARIS  5A 30 LULUS
17 M RIZKY 5B 30 LULUS
18 KHALISHA SALSABILA 3A 30 LULUS
19 FATIMAH AZKIA SYAHIRA 4A 30 LULUS
20 AULIA TSABITA 4A 30 LULUS
21 DEFARA 6A 30 LULUS
22 ZIDAN 3C 30 LULUS
23 HAIKAL 6B 30 LULUS
24 BASIL 5B 30 LULUS
25 RIDHO 5C 30 LULUS
26 GENTA 5A 30 LULUS
27 ARIF 6B 30 BELUM LULUS
28 HAFIZ 6A 29 LULUS
29 DENNY 6A 30 LULUS
30 ZILAN 6C 30 LULUS
31 NAJWA 6B 29 LULUS
PESERTA SERTIFIKASI KE - 29
NO NAMA  Kelas Juz Ket
1 ADELAURA 4B 30 LULUS
2 AINUN SALSABILA 4A 30 LULUS
3 LATIFAH 4A 30 LULUS
4 M . AUFA R 3A 30 LULUS
5 ZILAN AHIL 5C 30 LULUS
6 IRFAN J 5A 30 LULUS
7 NUR FAKHRI Y 5C 29 LULUS
8 M FAYYID 5A 30 LULUS
9 M DAFFA F 5B 30 LULUS
10 MUAZZAM 5B 30 LULUS
11 HAIKAL 3A 30 LULUS
12 DEVINA JASMIN 4B 30 BELUM LULUS
13 CINTA 4B 30 LULUS
14 ZALIKA 5A 30 BELUM LULUS
15 DINDA 5C 30 BELUM LULUS
16 RAFIDA 5B 29 LULUS
17 FADIA 5C 30 LULUS
18 ARCHI 5B 30 LULUS
19 YAFIQ 4B 30 LULUS
20 ARIF EGAR 6B 30 LULUS
PESERTA SERTIFIKASI KE - 30
NO NAMA  Kelas Juz Ket
1 RAISA AULIANISA RAMADHANI 2C 30 LULUS
2 FATIHA ADWA KHAIRA 2A 30 LULUS
3 HANANIA HAFUZA SAFARAZ 3C 30 LULUS
4 DINI CAHYA UTANI  4A 30 LULUS
5 DEVINA JASMIN 4B 30 LULUS
6 ARINI KHAIRUNNISA 4C 30 LULUS
7 SEKAR AYU KHAIRUNNISA 4B 30 LULUS
8 AUFA PUTRA 3B 30 LULUS
9 M.HIDAYATUL MAHBUB  4B 30 LULUS
10 SABIRA 3C 30 LULUS
11 RAFI 6A 30 BELUM LULUS
12 MIKAIL 6A 30 LULUS
13 IKHLAS 6B 30 LULUS
14 HUZAIFAH 5B 30 LULUS
15 ZAKY ABROR 5B 30 LULUS
16 SYAFIQ 3B 26 LULUS
17 RAMZY 6B 30 BELUM LULUS
18 ZAHRA 3B 30 LULUS
19 NABILA KARIMAH 4B 29 LULUS
20 DINDA 5C 30 LULUS
21 ZALIKA 5B 30 LULUS
22 LINDA 6A 29 BELUM LULUS
23 NISSA ATTAZKIA 6A 26 LULUS
24 RANTI AULIA 6B 29 LULUS
25 FIRDANTI 6C 30 BELUM LULUS


Video Acara Talkshow Pendidikan dengan Tema Mendidik Anak Bintang Al-Quran  bisa dilihat di :

https://www.youtube.com/watch?v=9xSwk7NvAWA

https://www.youtube.com/watch?v=RCV5sw_2kro

Atau  http://www.dimyativi.blogspot.com/


[DM]


Copyright @ 2013 MAJALAH INTAJIYAH.