Selasa, 27 Januari 2015

Filled Under:

Hasil RDP Mendikbud dengan DPR tentang Kurikulum 2013, Pendidikan Maju Harus Didukung Semua Pihak

(Sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan pendidikan Indonesia)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kementrian pendidikan dasar dan menengah menghentikan berlakunya kurikulum 2013 pada awal semester 2 tahun pelajaran 2014-2015. Kecuali sekolah yang sudah ditunjuk untuk menerapkan kurikulum 2013 saja yang akan terus menjalankannya.

Bagaimana nasib selanjutnya tentang kurikulum 2013, yang secara tidak langsung pertanyaannya adalah sama dengan menanyakan bagaimana nasib peserta didik kita, dan nasib pendidikan kita dimasa yang akan datang. Untuk mengetahuinya maka marilah kita ikuti kultweet berikut ini.

Disampaikan oleh salah seorang anggota dewan yang membidangi masalahnya, semoga kebijakan eksekutif yang dilengkapi dengan dukungan legislatif akan menjadi modal awal untuk memperbaiki nasib pendidikan wabil khusus peserta didik kita dimasa yang akan datang.

Selamat menyimak kultwitnya !, semoga bermanfaat

1. Dlm rapat dg Mendikbud kmrn, terkait kelanjutan penerapan K-13 kurang lbh dijelaskan sbb:

1.a. sampai akhir tahun ini, bisa juga november, dilakukan evaluasi komprehensif

1.b. bila hasil evuluasi tdk tunjukkan hal yg perlu perombakan fundamental maka pd TA 2016/17 penerapan K-13 akan diperluas di 15% sekolah

1.c. selanjutnya pada TA 2017/18 di 45% dan TA 2018/19 di 100% sekolah

1.d. bila hasil evaluasi haruskan perombakan mendasar sehingga pd TA 2016/17 blm bisa diperluas di 15% maka perluasan tsb akan mundur

2. Pentahapan tersebut mirip dg apa yg saya sampaikan di FB dan Tweeter (kmrn pun saya sampaikan) ttg perlunya penerapan K-13 scr bertahap

3. Bedanya pd lama pentahapan. Usul saya 5 tahap, Mendikbud 4 tahap. Insyaallah ini tdk jd masalah

4. Selama evaluasi s\d penerapan di15%, diklat guru+penyiapan sgl hal terkait K-13 terus jalan paralel. Diharapkan ada kesiapan yg lbh baik

5. Demikian jg saat penerapan di 15% sekolah, diklat+penyiapan segala hal menuju penerapan 45% akan dilakukan paralel. Demikian seterusnya

6. Berarti sblm penerapan di 15% sekolah maka penerapan K-13 hanya di sekolah2 yg sdh menerapkan K-13 selama 3 smester

7. yg jumlahnya sekitar 3% (sktr 6.200an sekolah) sesuai Permendikbud no 160/2014. Adapun diluar itu menggunakan K-06

8. Komisi 10 meminta Kemendikbud konsisten dg jadwal tsb. Tentu strik pd jadwal tdk berarti hrs korbankan kualitas penyiapan penerapannya

9. Krn itu Komisi 10 sepakat dg permintaan Mendikbud agar beri ruang sesuai batas yg ditetapkan oleh PP yg berlaku yaitu 7 tahun sjk 2013

10. Semoga masyarakat dpt pahami hal ini. Di negara2 maju penyiapan kurikulum bisa 10 thn. Dg begitu kurikulum mrk tdk mudah bongkar pasang

11. Dg waktu penyiapan sprt di atas kita jg berharap K-13 jd kurikulum "abadi" setidaknya melampaui masa bonus demografi kita (2012-2035).

12. Tentu saja kurikulum dinamis, perlu updating, tp itu bersifat minor (kecil) tdk bongkar total

13. Smg wacana pendidikan kita akan naik pd level perbincangan yg lbh advanced n sophisticated, tdk bolak balik pd bongkar pasang kurikulum

14. Sehingga mutu pendidikan kita sesuai dg amanat konstitusi pasal 31. Amiin.

Rabu (28/1/2015)

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 MAJALAH INTAJIYAH.